KoranNTB.com – Aliansi Pemuda LOTIM Bersatu hari ini Kamis, 9 Mei 2019 mendatangi Kejaksaan Negeri Selong, mereka menuntut agar kasus SPPD Fiktif anggota DPRD LOTIM Tahun 2018 yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan Masyarakat Lombok Timur itu di usut tuntas karena diduga 18 orang dari berbagai fraksi diduga terlibat.

“Jika saja per orang menerima sekitar 15 juta, maka 200.000.000 uang negara yang raib, itu untuk 1 kali berangkat mengikuti diklat di Jakarta. Kami bukannya tidak percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) LOTIM untuk menuntaskan persoalan ini, namun faktanya saat ini kami tidak pernah mendengar kasus ini muncul ke permukaan, ada apa ini? Apakah kasus ini sudah di hentikan atau apa? Kami butuh informasi terkait hal ini,” kata Muhyidin Korlap Aliansi Pemuda Lotim Bersatu.

Muhyidin menyatakan tidak menutup kemungkinan hal serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, praktik-praktik seperti ini kata Muhyidin tentu akan melukai perasaan Masyarakat Lombok Timur.

“Bagaimana DPRD. LOTIM bisa bermarwah dan kuat jika dihadapkan pada perilaku-perilaku seperti ini. Pimpinan DPRD LOTIM harusnya menindak tegas jika terjadi hal hal demikian, harusnya Pimpinan Dewan dapat mencegah perilaku yang salah ini, kami kecewa sama pimpinan dewan Lombok Timur. Harusnya jika beliau mengetahui hal tersebut dapat menindak tegas anggota dewan lainnya untuk tidak melakukan perbuatan itu,” tegasnya.

Itulah pasalnya ia menuntut keadilan kepada APH LOTIM agar oknum oknum yang terlibat di dalamnya diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini demi memberikan efek jera kepada oknum dewan yang melakukan praktek praktek begitu, sehingga kedepan kita memiliki dewan yang hebat, yang bermartabat, yang tidak menipu amanat rakyat,” sambungnya.

Ia menyatakan masih menunjukkan kepercayaannya kepada APH LOTIM (Kepolisian dan Kejaksaan) sebagai tempat untuk mencari keadilan.

“Kami percaya mereka tidak akan masuk angin, kami percaya beliau-beliau memiliki integritas yang hebat untuk menuntaskan persoalan ini. Kami percaya kepolisian dan kejaksaan bisa menyelesaikan kasus SPPD FIKTIF ini dengan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” sambungnya lagi.

Ia berharap terkait dana aspirasi DPRD LOMBOK TIMUR Tahun 2014 -2018, agar dapat dibuka sebagai dokumen publik, sebagai bentuk pertanggung jawaban anggota DPRD Lotim terhadap Masyarakat sehingga ada transparansi dalam pengelolaan dana aspirasi (bansos) DPRD. Lotim.

“Jangan sampai terkesan ditutup tutupi sehingga Masyarakat tidak mengetahui wakil mereka telah berbuat apa untuk daerahnya, hal ini penting agar tidak terjadi aspirasi yang salah sasaran atau bahkan fiktif,” pungkasnya.

Untuk diketahui Aliansi Pemuda Lotim Bersatu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus SPPD FIKTIF ANGGOTA DPRD LOTIM Tahun 2018 dan Penyaluran Dana Aspirasi DPRD LOTIM tahun 2014-2018.(red)