KORANNTB.comPolda NTB melakukan rekonstruksi kasus pengusaha PT Baling-Baling Bambu berinisial MAA yang diduga menyetubuhi anak kelas 6 SD hingga hamil. Rekonstruksi digelar di Hotel LR dan Hotel KN di Mataram, Jumat, 20 Juni 2025.

Pagi tadi, rekonstruksi diawali di Hotel LR dengan melibatkan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), Tim Jaksa Kejati NTB, tersangka 1 (ES) dan tersangka 2 (MAA), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan masing-masing pengacara pelaku.

Kuasa hukum tersangka ES, Yan Mangandar Putra mengatakan rekonstruksi di Hotel LR berjalan lancar, meskipun ada perbedaan keterangan antara tersangka ES, tersangka MAA dan korban.

“Ada perbedaan keterangan antara tersangka 1, tersangka 2 dan anak korban. Sehingga Polda mengakomodir dengan membuat peragaan dua versi terutama peragaan di kamar hotel,” katanya.

Link Banner

Uniknya, rekonstruksi menggunakan boneka Doraemon sebagai pengganti korban. Karena korban masih di bawah umur dan memperhatikan kondisi traumatis korban.

Rekonstruksi dijadwal usai Salat Jumat di Hotel KN di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Sebagaimana diinformasikan, MAA ditetapkan tersangka atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. Tragisnya korban dijual kakak kandungnya sendiri berinisial ES yang kini menjadi tersangka. MAA memberikan Rp8 juta kepada mereka.

Korban hamil oleh kebejatan pelaku MAA dan kini dititipkan di Rumah Aman Dinas Sosial NTB. Kehamilan korban membuka tabir kasus ini.

ES melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara MAA, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebagai informasi, MAA diketahui pengusaha di PT Baling-Baling Bambu yang kemudian kasus tersebut dijuluki sebagai ‘Walid Doraemon’ karena memiliki kemiripan nama dengan alat yang digunakan Doraemon pada serial anime Jepang.