KoranNTB.com – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gubuk Lajut, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, diringkus polisi.

Pelaku berinisial MJ (20) asal Desa Penujak, diduga mencuri motor Yamaha Mio yang diparkir di rumah korban. Pelaku merusak pintu gerbang rumah kemudian masuk mengambil motor. Pelaku juga mengambil satu HP, lima seprai dan tabung gas elpiji.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019 oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah.

“Pelaku ditangkap saat berada di rumah istrinya. Dia ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku mengaku motor curian telah dijual di Desa Beleka. Kini polisi tengah melakukan pencarian. (red)