KoranNTB.com – Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menangkap dua pelaku diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kedua pelaku berinisial SH asal Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat dan S asal Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, mengatakan mereka melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan CV Padak Mas.

“SH berperan sebagai Direktur CV Padak Mas, sedangkan S berperan sebagai anak buah, yang membantu SH,” ujarnya,

Darsono menjelaskan, CV tersebut adalah perusahaan di bidang pertambangan dan melakukan aktivitas pertambangan biji besi di Dusun Padak, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, sesuai izin operasi produksi nomor 964/421/Distamben/2011. Masa izin berakhir hingga Agustus 2021.

“Namun selain melakukan penambangan biji besi, SH meminta bantuan pada S untuk melakukan penambangan batuan dengan komoditas tanah urug sekitar Juli 2018,” ungkapnya.

Aktivis itu dilakukan dengan ekskavator pada tambang sekitar empat hektar. “Seharusnya kegiatan pertambangan dengan lokasi sama namun komoditas tambang berbeda harus memiliki izin pertambangan sesuai dengan komoditas,” terang Darsono.

Mereka diduga melanggar pasal 158 jo pasal 48 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Selain itu kegiatan pertambangan tanpa izin pemilik lahan yang sah,” paparnya.

Diketahui pemilik lahan sebelumnya mengajukan sengketa di pengadilan terkait aktivitas pertambangan tersebut. Pemilik lahan bernama Jamal Buyung dinyatakan menang oleh pengadilan sesuai nomor putusan 187/PDT/2015/PT.MTR.

Pelaku diancam pidana maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. (red)