KoranNTB.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak eksepsi dan permohonan sengketa pemilu Prabowo-Sandi.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim konstitusi, Anwar Usman, menegaskan hakim menolak permohonan Prabowo-Sandi setelah menjabarkan pertimbangan hakim sekitar sembilan jam.

Sementara Prabowo Subianto yang didampingi Sandiaga Uno menyatakan legowo menghadapi putusan MK.

“Walaupun kami mengerti putusan tersebut mengecewakan, namun kami tetap patuh pada konstitusi… Maka dengan ini kami menyatakan bahwa kami menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Prabowo di Kertanegara.

Prabowo meminta pendukung menjauhi kekerasan dan mengimbau masyarakat damai.

Prabowo juga mengucapkan terimakasih pada pendukungnya atas loyalitas dan kepercayaan. (red)