KoranNTB.com – Sejumlah partai politik melayangkan gugatan hasil pemilu legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

KPU NTB menjadi tergugat dalam sengketa hasil pemilu. Sementara Bawaslu NTB hanya sebagai pemberi keterangan di hadapan hakim konstitusi.

Sejumlah partai yang melayangkan gugatan yaitu, Golkar, Gerindra, Berkarya, Nasdem, Demokrat, PBB serta Farouk Muhammad calon anggota DPD RI.

Keenam partai ini menggugat dugaan hasil perselisihan hasil pemilihan umum dimana di duga adanya praktik kecurangan saat pelaksanaan pileg seperti dugaan penggelembungan suara.

Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan pada sidang di MK yang rencananya akan digelar pada 12 Juli 2019. Bahkan Khuwailid menegaskan pihaknya telah mempersiapkan dokumen hasil pemilihan di dapil yang bermasalah.

“Kami siap menghadapi sidang gugatan di MK, posisi Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan saja, kami tidak masuk dalam tergugat, meski demikian semua dokumen telah kami siapkan,” tegas Khuwailid.

Salah satu gugatan yang diajukan ke MK dari Partai Demokrat. Calon anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat Dapil Loteng, Syamsul Qomar memasukan gugatan ke MK dengan materi gugatan adanya dugaan penggelembungan suara oleh Caleg lain di Lombok Tengah.

Kepada awak media Komeng panggilan akrabnya mengatakan telah mempersiapkan semua bukti adanya dugaan kecurangan tersebut. Bukti yang dimaksud adalah formulir C1.

“Pada dasarnya kita orang sportif, kalau memang kita kalah dengan cara yang benar pasti saya tidak akan menggugat, saya berharap penyelenggara berbuat jujur dan mari kita buktikan di MK,” ujar Syamsul Qomar.

Iapun berencana melaporkan penyelenggara pemilu Kabupaten Lombok Tengan ke DKPP dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Syamsul Qomar ada beberapa hal yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu di Lombok Tengah, yakni pleno rekapitulasi Desa Ketare di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri saksi-saksi dan Panwascam. Selain itu kata Syamsul Qomar KPU juga tidak mengindahkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan pleno di Lombok Tengah.

Pada gugatannya di MK Partai Demokrat menuntut di lakukannya perhitungan ulang di 61 TPS di Praya Barat, Pujut dan Praya Timur. (red)