KoranNTB.com – Timsus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) Polres Lombok Timur meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Dusun Tirpas, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur.

Kassubag Humas Polres Lombok, Timur Iptu Lalu Jaharudin, menjelaskan, pelaku MS alias Deni mencuri motor pada 10 April 2019 lalu.

Pelaku yang sehari-hari menganggur ini nekad menjalankan aksi bersama dua temannya yang masih buron.

“Pelaku D (Deni) mencuri motor yang saat itu dikunci stang. Sementara dua temannya mengawasi dari luar halaman rumah korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juli 2019.

Pelaku mengambil motor korban menggunakan kunci leter T. Kemudian rekan pelaku membawa kabur motor Revo 125 hasil curian.

Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pelaku merupakan residivis. Dua rekan pelaku yang masih buron juga merupakan residivis Curanmor. (red)