KoranNTB.com – Polsek Sanggar meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang beraksi 29 kali di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 26 Juli 2019.

Pelaku berinisial A alias Ahe (21) ditangkap polisi di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Pelaku merupakan petani asal Desa Ncera, Kabupaten Bima.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, menjelaskan pelaku tercatat 29 kali beraksi mencuri motor di 29 TKP (tempat kejadian perkara).

“Penangkapan dilaksanakan oleh anggota Polsek Sanggar Polres Bima yang dipimpin Kapolsek Sanggar,” terangnya, Minggu, 28 Juli 2019.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga diketahui keberadaan pelaku. Setelah diperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota Polsek Sanggar Polres Bima sebanyak lima anggota dipimpin oleh Kapolsek Sanggar Iptu Indrakila langsung menangkap pelaku.

“Pada saat penangkapan pelaku berontak dan berusaha melarikan diri namun anggota dengan sigap dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Pelaku kemudian dijemput Anggota Opsnal Polres Bima Kota untuk membawa pelaku. Karena pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota. (red)