KORANNTB.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor milik wisatawan asing terjadi di Pantai Lakey, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Polisi mengamankan empat pelaku, di mana tiga di antaranya di bawah umur. Mereka diamankan saat hendak menjual motor hasil curian.

Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Purnama, mengatakan penangkapan pelaku curanmor pada Sabtu, 3 Agustus 2019.

Saat itu para pelaku tengah menambal ban motor curian. Mereka juga sekaligus menawarkan motor curian untuk dijual pada warga. Namun saat ditanya motor tersebut milik siapa, para pelaku tidak menjawab.

“Para pelaku hendak menjual motor Yamaha Vixion seharga Rp2 juta. Kemudian berdasarkan informasi warga, polisi kemudian datang ke lokasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2019.

Polisi bertanya siapa pemilik motor pada keempat pelaku, namun mereka tidak menjawab dan justru muncul gerak-gerik mencurigakan.

“Mereka kemudian diamankan polisi untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Di kantor polisi, baru terungkap motor yang dibawa adalah hasil curian. Motor itu milik wisatawan asing yang sedang berlibur di Pantai Lakey.

Masing-masing pelaku berinisial Y (18 tahun), M (17), AS (16) dan D (20). Mereka kini diamankan polisi. (red)