KORANNTB.com – Polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial RA (28) di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2019 lalu. Dia ditangkap lantaran diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat RA sering dilakukan pesta sabu. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap RA.

“Di kamar kos milik pelaku ditemukan sabu dan alat hisap,” ujarnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Sebelumnya RA pernah ditangkap polisi lantaran kasus peredaran uang palsu. Dia mendekam di jeruji besi Lapas Mataram kurang dari dua tahun.

Sementara barang bukti yang disita polisi dari kamar kosnya, meliputi sabu dalam tempat terpisah, masing-masing seberat:

– sabu 1,16 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,22 gram, 0,26, 0,34, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,32 gram.

– satu sekop sabu

– satu bong dilengkapi pipet

– dan puluhan alat hisap sabu. (red)