KORANNTB.com – Polisi menangkap pelaku penipuan bernama Rozikin alias Jikin (35) seorang pengangguran asal Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Jumat, 30 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan lantaran Rozikin puluhan kali telah menipu korban pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Modus yang dilakukan dengan terlebih dahulu mencari korban Curanmor. Saat mengetahui ada korban Curanmor, Rozikin berpura-pura menawarkan jasa untuk menebus motor milik korban dengan dalih mengetahui para sindikat Curanmor.

“Namun setelah diberikan uang tebusan pada korban, pelaku justru menghilang,” kata Kabid Humas.

Link Banner

Aksi pelaku dilakukan sebanyak 20 kali. Ironisnya, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Uang hasil penipuan digunakan membeli sabu,” katanya.

Kasus terbaru, Rozikin meminjam motor temannya dengan alasan ingin nonton Cilokaq (sejenis dangdutan). Namun justru motor tersebut tidak dikembalikan. Bahkan Rozikin meminta uang tebusan pada pemilik motor agar motor dikembalikan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan pada Rozikin. Saat ditangkap di Lingkungan Sawing, Rozikin berusaha kabur ke sawah. Dia malah memprovokasi polisi dengan umpatan.

“Dia kemudian ditangkap di sawah belakang rumahnya,” kata Purnama.

Polisi kemudian membawa Rozikin di Polres Lombok Timur untuk proses hukum. Begitu mengetahui Rozikin ditangkap, banyak korban penipuannya datang ke kantor polisi untuk ikut melaporkan kasus yang dialaminya. (red)