Hukum di Masa Kini
Heru Mahnun Siddiq, S.H.
(Pengacara di Lembaga Bantuan Hukum Progres)
KORANNTB.com – Hukum merupakan serangkaian aturan yang memiliki value atas kebenaran publik yang memiliki implikasi besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Perbedaan kepentingan, keinginan dan/atau kebutuhan masyarakat membuat hukum itu harus terlahir guna mengakomodir perbedaan kepentingan untuk menuju keteraturan sosial.
Konsepsi hukum yang terlahir untuk keadilan, seharusnya adalah hal yang harus dijunjung tinggi, dan diaktualisasikan berdasar skema skema keadilan menggunakan prinsip hukum itu sendiri.
Namun tidak demikian faktanya berbalik dari kenyataan yang akhir akhir ini terjadi, Hukum yang seharusnya akan membuat kita bahagia malah menjadi sebuah nestapa, dijadikan guyonan para penguasa, tidak jauh bagaikan permainan anak anak, terbukti terhadap apa yang telah dipertontonkan oleh para elite elite bangsa, aksi saling lapor terhadap “hal hal yang sepele”, antar elite yang satu dan elite-elite yang lainnya, sudah menjadi trend masa kini.
Prikelakuan elite yang memberikan contoh kepada masyarakat yang seharusnya tidak layak untuk pertontonkan tetap dipertontonkan, maka menjadi tidak heran jika sekarang banyak masyarakat meniru aksi perang perangan menggunakan hukum itu sendiri, hukum sekarang sudah seperti alat permainan anak anak.
Dengan demikian konsepsi hukum untuk keadilan, sekarang serasa sudah menjadi abu. Hukum yang semulanya bersumber dari nilai-nilai kebaikan sosial sudah hilang termakan waktu.
Pancasila sebagai pijakan hukum yang memiliki nilai filosofis tinggi sudah tak digunakan seperti dulu lagi, aksi perang perangan lewat hukum itu sendiri merupakan refleksi dari pengabaian filosofis negeri musyawarah mufakat, yang menjelma dalam konsepsi Hukum menjadi asas ultimatum remidium “hukum adalah alat terakhir”, sudah tidak berlaku lagi.
Hukum masa kini, dijadikan ajang menunjukkan diri, adu kekuatan dan saling mengebiri, sudah sangat jauh dari tujuan yang sebenarnya. Hukum sudah bagaikan permainan perang perangan, seperti permainan anak-anak.
Tujuan hukum tidak tercapai, pemanfaatan hukum atas kepentingan pribadi dan kekuasaan telah tercapai, dewasa ini hukum sudah menjadi abu dijadikan alat permainan dan sudah tidak menjadi pemandu.