KORANNTB.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandatoris Garuda Emas NTB, Rendy Bugis alias Madam Bonita dalam kasus kerusuhan Jakarta pada 21-22 Mei.

Madam Bonita divonis penjara tiga bulan 20 hari atas kerusuhan pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Kerusuhan terjadi di depan Bawaslu RI dan terus meluas.

Namun, meskipun divonis penjara, Madam Bonita telah bebas kemarin karena telah menjalani sepenuhnya hukuman. Pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan massa hukuman dalam tahanan polisi.

Tidak hanya Madam Bonita, 12 terdakwa lainnya yang turut diamankan saat kerusuhan juga divonis sama. Mereka juga telah resmi bebas karena telah melewati massa hukuman.

Hakim Ketua, Makmur mengetuk palu vonis pada 9 September 2019 lalu. 13 terdakwa dijatuhi pidana lantaran melakukan perlawanan pada petugas yang mengamankan jalannya demonstrasi di Jakarta. (red)