KORANNTB.com – Heri Juliadi (30), seorang pelaku penipuan asal Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, diringkus polisi.

Link Banner

Pelaku melakukan penipuan pada pemilik salah satu toko emas di Desa Keruak, Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, mengatakan pelaku menipu pemilik toko emas dengan menjual emas palsu.

“Pelaku mendatangi toko korban dengan membawa kalung emas miliknya beserta sertifikat kedai emas seberat 15,36 gram. Kemudian korban membayar emas tersebut dengan harga yang disepakati,” katanya, Senin, 11 November 2019.

Saat mendapat uang, pelaku kemudian buru-buru kabur. Pemilik emas yang curiga gelagat korban kemudian memeriksa emas tersebut. Ternyata emas yang dibeli palsu.

“Saat itu korban mulai curiga dan mengecek keaslian emas tersebut dan memang benar emas tersebut merupakan emas tiruan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah, sehingga melapor ke kantor polisi.

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum. (red)