KORANNTB.com – Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi ditetapkan tersangka pascaOTT Kejaksaan Negeri Mataram.

Diamankan uang tunai Rp 95.850.000 dari tas ransel hitam milik pelaku. Diduga uang tersebut hasil memeras jatah proyek fisik pariwisata dari salah satu kontraktor.

Kepala Kejari Mataram, Yusuf, mengatakan pelaku diduga meminta jatah proyek lima persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek fisik pariwisata Lombok Barat.

Yusuf mengatakan pelaku meminta jatah proyek 10 persen dari kontraktor, namun karena tidak sanggup membayar, akhirnya disepakati lima persen.

“Kami dapat informasi masyarakat bahwa salah satu kepala dinas minta fee proyek. Tadinya mereka minta 10 persen, turun 8 persen, turun tujuh persen hingga 5 persen,” ujarnya.

Tersangka tidak akan menandatangani termin atau pembayaran sebelum kontraktor menyerahkan uang fee padanya.

Proyek Hutan Monyet

Dalam penelusuran media ini, proyek fisik yang menjadi penyebab Ispan ditangkap adalah proyek revitalisasi monkey forest atau hutan monyet di Desa Pusuk Lestari Lombok Barat.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan rabat jalan yang membentang di area hutan tersebut. Panjangnya sekitar 250 meter. Beberapa pekerjaan seperti rest area, musholla, toilet hingga lahan parkir juga dikerjakan. (red)

Foto ilustrasi pixabay.com