Oleh: Santi Afriana

Program Studi Sosiologi Universitas Mataram

Desas desus pembangunan Dam Mujur di Lombok Tengah Provinsi NTB sampai saat ini masih belum jelas, informasinya masih simpang siur, antara optimis dan pesimis. Betapa tidak, sejauh ini prosfek pembangunan Dam Mujur tak kunjung tampak, bahkan anggaran Rp5 M yang sudah dianggarkan pada tahun 2017 lalu tidak terpakai, eksekutif dan legislatif di Lombok Tengah masih silang pendapat. Padahal harusnya tahapan pembangunannya saat ini jadwal pembebasan lahan. Kekeringan yang melanda NTB setiap tahun berpotensi meningkatkan kriminalitas. Jika Bendungan Mujur tidak segera direalisasikan dikhawatirkan terjadi ketimpangan sosial. Sebab KEK jika tidak didukung oleh Bendungan Mujur, maka akan terjadi ketimpangan sosial. Kawasan di atas KEK seperti Mujur, Sengkol, termasuk Jerowaru, merupakan daerah yang kering.  Masyarakat memiliki sawah namun tidak ada air. Pengusulan pembangunan Bendungan Mujur hampir sama dengan Bendungan Pandan Dure Lombok Timur.

Pembangunan Bendungan Mujur sudah diusulkan sejak 30 tahun lalu. Bendungan Mujur belum dibangun karena terkendala persoalan lahan. Persoalan lahan sebenarnya sudah pernah diupayakan Pemda setempat, tetapi tak berlanjut di pemerintahan berikutnya. Pembangunan Bendungan Mujur ini saat ini menjadi prioritas Pemprov NTB. Untuk mempercepat terwujudkan pembangunan Bendungan Mujur, perlu komitmen yang kuat antara Pemda Kabupaten dan Provinsi, terutama untuk pembebasan lahannya. Hal ini penting dilakukan supaya pembangunan Bendungan Mujur tak terlupakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS). Dengan adanya Bendungan Mujur, selain dapat mengatasi persoalan lahan kering atau tadah hujan. Bendungan tersebut juga akan mampu mengatasi krisis air bersih yang melanda Pulau Lombok bagian selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Mujur dan sekitarnya sering terjadi banjir.

Sebenarnya, dengan adanya Bendungan Mujur, maka persoalan banjir juga bisa teratasi. Karena bendungan berfungsi sebagai pengendali banjir. Tidak dapat dihindari, didalam pembangunan selalu ada pro dan kontra. Namun jika keinginan pemerintah kuat, maka terlaksana. Dari sisi anggaran, Kementerian PUPR sudah siap. Kementerian PUPR sudah menyiapkan anggaran untuk konstruksinya. Namun pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Pemda masih belum tuntas hingga saat ini. Sementara itu pemda lombok tengah sudah mengerjakan larap, dihasil larap ditemukan angka pembebasan lahan senilai Rp600 miliar, setidaknya pemerintah akan merogoh kocek hingga triliunan rupiah untuk membangun bendungan di Kecamatan Mujur Lombok Tengah ini yang mana rencana pembangunannya sudah diwacanakan belasan tahun silam. Adapun penganggarannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, Propinsi NTB dan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah Lombok Tengah, pada Kamis 28 November 2019 lalu menggelar rapat pembahasan solusi pembebasan lahan Bendungan atau  Dam Mujur di ruang Tastura II Kantor Bupati Lombok Tengah. Rapat itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas PURP Lombok Tengah, Amir Ali, Staf Ahli Bupati Lombok Tengah, Murdi, Tokoh Masyarakat Desa Lelong, Kades Lelong dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Amir Ali mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasi pembahasan solusi pembebasan lahan Dam Mujur yang sudah dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi NTB. Di samping itu juga, adanya berita acara musyawarah penolakan pembangunan Bendungan Mujur dari perwakilan masyarakat yang terkena terdampak di lima Dusun yang ada di Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah. Karena selama ini apa yang disampaikan dalam sosialisasi itu masyarakat merasa belum terjawab apa yang menjadi tuntutannya.

Kepala Desa Lelong, Baiq Ratnasih Nirmalasari mengatakan, bahwa masyarakat Desa Lelong tidak paham dengan study larap yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal pembangunan Dam Mujur tersebut. Masyarakat bukan menolak pembangunan Dam Mujur tersebut, namun masyarakat menuntut supaya apa yang menjadi tuntutan bisa terpenuhi yakni siapa yang bertanggung jawab, berapa harga tanah yang dibebaskan dan ke mana mau direlokasi. Itulah tuntutan masyarakat. Ditegaskan, bawah masyarakat tidak menolak pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah, apabila masyarakat selatan bisa menikmati air dengan adanya Dam Mujur tersebut. Masyarakat Lelong yang terdampak dari pembangunan Dam Mujur itu harus juga menikmati manfaatnya.

Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suaka Nusa Tenggara Barat (NTB), Apriadi Abdi Negara meminta semua pihak untuk tidak menggunakan isu pembangunan Bendungan Mujur di Kabupaten Lombok Tengah untuk kepentingan Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah Tahun 2020 maupun untuk mencari keuntungan dan kepentingan tertentu. Semua pihak harus menghormati keputusan masyarakat Desa Lelong yang menolak pembangunan Bendungan Mujur. Dan pihak – pihak yang mendukung pembangunan Bendungan Mujur jangan mencoba-coba melakukan pemaksaan kehendak dan tekanan, baik itu secara psikologis, politis atau tekanan secara fisik kepada masyarakat yang menolak Pembangunan Bendungan Mujur. Dalam proses pembangunan Bendungan Mujur tidak boleh ada pihak – pihak yang merasa di rugikan maupun merasa diuntungkan.

Dalam teori Dahrendoft ada otoritas dan kekuasaan. Berdasarkan kasus yang penulis angkat tersebut terdapat tipe kelompok yang dibedakan menjadi:

1.Kelompok Semu (quasi group) dan Kelompok Kepentingan (manifes), kelompok ini adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten, Propinsi NTB dan Pemerintah Pusat sebagai penguasa (orang yang berkuasa). Sejumlah pemegang posisi dengan kepentingan yang sama tetapi belum menyadari keberadaannya, dan kelompok ini juga termasuk dalam tipe kelompok kedua, yakni kelompok kepentingan dan karena kepentingan inilah melahirkan kelompok ketiga yakni kelompok konflik sosial.

2.Kelompok Konflik, Sehingga dalam kelompok akan terdapat dalam dua perkumpulan yakni kelompok yang berkuasa (atasan) dan kelompok yang dibawahi (bawahan). Kedua kelompok ini mempunyai kepentingan berbeda. Sehingga kelompok konflik pada kasus yang penulis angkat adalah Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten, Propinsi NTB dan Pemerintah Pusat sebagai penguasa (orang yang berkuasa) sedangkan yang dikuasai adalah masyarakat pemilik lahan dan warga Desa Lelong yang terdampak pembangunan bendungan Mujur.

Sehingga, resolusi konflik yang penulis sarankan adalah dengan negosiasi, dimana pengambil keputusan dalam konflik tersebut adalah pihak-pihak yang terlibat seperi pihak pemerintah dan warga yang lahannya belum dibebaskan atau Desa yang terdampak pembangunan. Dengan melakukan pertemuan dan musyawarah membicarakan dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemda kabupaten dan provinsi dipertemukan untuk menyatukan persepsi dalam membangun bendungan mujur serta menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat serta memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada warga Desa Lelong tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan dan pembebasan lahan serta berapa harga tanah yang dibebaskan dan kemana mau direlokasi.

Foto: ilustrasi bendungan