Penulis: Jumilah
Mahasiswa PIAUD STAINU Temanggung (Guru RA Masyithoh Margosari Gemawang)

KORANNTB.com – Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) merupakan program pendidikan guru yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan sertifikat pendidik sebagai bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Peraturan pemerintah tentang program pendidikan guru ini berubah-ubah dari yang semula hanya berbentuk penyusunan dokumen portofolio pada tahun 2016 sampai tahun 2010 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk pelaksanaan tahun 2006, selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2007 diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan sertifikasi guru kuota tahun 2007. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 untuk pelaksanaan sertifikasi tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2009 untuk pelaksanaan tahun 2009, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2010 untuk pelaksanaan tahun 2010.
Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 menerangkan tentang Guru yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), beban belajar PLPG selama 90 jam pembelajaran. PLPG dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan Workshop dengan menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan atau sering disebut pendekatan PAIKEM. PLPG dilaksanakan oleh rayon LPTK yang telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan Nasional. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam kegiatan PLPG peserta tidak dibebani biaya, kegiatan seluruhnya dibiayai oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.

Peraturan di atas telah digantikan dengan Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015. Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 37 tahun 2017  ayat (5) yang menyatakan tentang biaya pelaksaan kegiatan Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG ), seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh peserta termasuk biaya makan dan penginapan. Selanjutnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 pasal 20 ayat (10) dan (11) mengatur tentang bebab belajar program PPG : 1). PPG Prajabatan 36-40 SKS, 2). PPG Dalam Jabatan 24 SKS. Beban belajar tersebut dilaksanakan oleh peserta PPG sekitar lima bulan lamanya.

Guru mempunyai tanggung jawab penuh terhadap anak didik dan lembaga Satuan Administrasi Pangkalan (satminkal). Ketika peraturan yang ditetapkan pemerintah semakin berat dan sulit akankah tujuan pendidikan benar-benar akan tercapai dengan baik?

Kenapa peraturan harus berubah drastis dari PLPG yang pesertanya hanya melaksanakan kegiatan selama kurang lebih 10 hari dan semua biaya telah ditanggung pemerintah menjadi PPG yang pelaksanaanya selama kurang lebih lima bulan dan biaya dibebankan  kepada peserta.

Adilkah jika guru sekarang harus melaksanakan pendidikan selama lima bulan dengan memakan biaya yang besar dan semua biaya dibebankan pada peserta? Apa perbedaan yang didapat dari peserta PLPG dan peserta PPG? Sertifikat sama, bahkan tunjangan pun besaran nominalnya sama. Adalkah hal ini tetap dilanjutkan untuk guru sekarang?

Guru yang selama lima bulan meninggalkan anak didik dan lembaga untuk digojlok hanya sekedar untuk medapatkan selembar sertifikat sebagai pengakuan pemerintah tentang guru profesional.