KORANNTB.com – Para pelaku tindak kriminal di Nusa Tenggara Barat mengubah pola waktu kejahatan. Pola waktu beraksi melakukan tindakan kriminal mengalami perubahan antara tahun 2018 dan 2019.

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di tahun 2018-2019, lebih banyak terjadi pada pukul 00.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tahun 2018 lebih sering terjadi pukul 12.00 Wita sampai 18.00 Wita. Sementara di tahun 2019 terjadi perubahan. Pelaku beraksi mulai pukul 03.00 Wita hingga 06.00 Wita dini hari.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) seperti perampokan, jambret dan lainnya pada tahun 2018 sering terjadi pukul 18.00 Wita hingga 21.00 Wita.

“Sedangkan di tahun 2019, kasus Curas sering terjadi pukul 12.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita,” ujarnya dalam Jumpa Pers Kapolda NTB Akhir Tahun 2019, Jumat, 27 Desember 2019.

Kapolda mengatakan, Polda NTB dan jajaran telah meningkatkan intensitas keamanan untuk mencegah terjadinya kejahatan 3C tersebut.

“Guna mencegah hal tersebut, Polda NTB dan jajaran telah meningkatkan intensitas patroli Kepolisian dan peran aktif Bhabinkamtibmas yang berada di setiap desa dan kelurahan,” ujarnya. (red)