KORANNTB.com – GDS (37 tahun) asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap polisi. Dia diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara di Pasar Sindu Cakranegara, Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan kejadian bermula pada 3 Januari 2020, korban bernama Elfa Herlina Wati tengah berbelanja di pasar. Dia memarkir kendaraan di parkiran Pasar Sindu. Namun sepulangnya berbelanja motor jenis Supra Fit miliknya menghilang.

Polisi yang menerima laporan kemudian langsung menuju lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari keterangan saksi-saksi, terduga pelaku mengarah pada tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa, 14 Januari 2020.

Pada 5 Januari 2020, pelaku ditangkap di rumahnya. Dia berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian seorang diri dengan modus duduk di sepeda motor yang akan dicurinya sambil memantau situasi dan ketika dianggap aman kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya pulang ke rumah untuk dijual kepada penadah.

Polisi berhasil amankan motor milik korban beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (red)