Oleh: Jayajgok
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ekonomi UMM Cabang Malang

KORANNTB.com – Senandung kegembiraan kota dengan pariwisata tidak menjadikan Kota Mataram luput dari support kebijakan dan anggaran untuk menggenjot objek pariwisatanya. Secara historis di Kota Mataram terdapat satu daerah yang potensial dengan kontruksi bangunan dan sosialnya biasa disebut kota tua Ampenan. Objek wisata kota tua sangat nge-trand di era milenial, bisa dilihat dari model pengembangan pariwisata di kota-kota lainnya yang banyak diminati. Seperti Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya yang merevitalisasi kota tua sebagai objek pariwisata strategis.

Konflik ruang hidup menjadi sorotan akhir-akhir ini sebagai syarat pembangunan dan tata ruang kota yang potensial beberapa Lahan masyarakat diakumulasi demi kepentingan ekonomi yang lebih strategis. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2016 terdapat 450 konflik agraria dengan skop wilayah konflik sekitar 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 KK. Berselang satu tahun setelahnya, KPA menulis adanya peningkatan jumlah konflik agraria sekitar 659 konflik atau ada penambahan kasus 2019 konflik, dengan skop wilayah 520.491,87 hektar dan melibatkan 652.738 KK. Hampir kebanyakan konflik adalah akibat alihfungsi lahan produktif yang menguntungkan dalam sekala ekonomi, dengan kebanyakan masyarakat sebagai target persekusi.

Wilayah Kecamatan Ampenan tepatnya di daerah Pondok Perasi kini tengah menuai konflik ruang hidup, dimana sikitar 83 KK yang meninggali RT 8 harus segera direlokasi pasalnya tanah yang ditinggali bukan menjadi hak milik warga disana. Desas-desus media mengabarkan bahwa tanah sengketa yang ditinggali telah dimenangkan hak kepemilikannya oleh *RSD.

Secara historis, tempat tinggal yang telah ditempati masyarakat hampir setengah dekade tersebut penuh tendensi politis, hingga pada akhirnya dilelang oleh bank dan dimenangkan hak kepemilikannya oleh *RSD. Dalam skala teritorial, di mana daerah Pondok Perasi masuk pada pemukiman di tengah objek pariwisata dianggap kurang potensial pasalnya mayoritas warga berprofesi sebagai buruh, pedagang, dan PKL rencananya daerah tersebut yang memiliki luas 80 are akan dilakukan pembangunan yang lebih potensial secara ekonomi.

Dalam perencanaannya, pemerintah daerah akan men-suport revitalisasi pembangunan kota tua secara penuh dengan alokasi anggaran sekitar Rp. 3,8 miliar. Selain itu juga dengan program pembangunan jalan sepanjang pantai Ampenan dengan kisaran biaya Rp. 3 triliun.

Tentu pengembangan objek wisata tersebut dinilai potensial dengan daya tarik historis dan sosio kultur kota tua Ampenan yang sangat majemuk. Contoh saja kota tua Ampenan yang berada di dekat Pondok Perasi di mana beragam suku di sana terwujud dalam bentuk perkampungan yang berasal dari asal mereka.

Seperti kampung Tionghoa, kampung Arab, kampung Bugis, kampung Melayu, kampung Jawa, kampung Bali, dan kampung Banjar yang terletak disepanjang pantai ampenan. Sepanjang pantai Ampenan akan segera dikembangkan sebagai objek wisata yang sangat potensial untuk mendongkrak perekonomian Daerah.

Konflik yang kemudian menjadi konteks permaslahan mendasar hari ini tidak lepas dari kebijakan dan regulasi dengan orientasi pembangunan ekonomi dan mengabaikan kepentingan umum. Dalam hal ini dimana ada pengaruh penuh relasi kekuasaan yang turut melanggengkan perampasan hak-hak atas ruang hidup. Kondisi ini yang disebabkan dengan adanya alihfungsi lahan sehingga menjadi lebih produktif serta akumulasi keuntungan yang sebesar-besarnya. Yang dengan ini menurut Henri Levebre dalam Friederike Eigler (2014:32-33), terdapat sebuah ruang yang merupakan lokus produksi atau tempat dimana terjadi proses produksi untuk akumulasi keuntungan. Dapat dilihat bahwa dominasi kapitalistik dengan pemerintahan dalam teritori adalah kepemilikan ruang produktif yang menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.

Kondisi daerah Pondok Perasi jika berkaca dengan kasus Tamansari di Bandung tidak jauh berbeda. Di mana terjadi sengketa tanah antara kekuasaan dengan masyarakat, dalam hal ini warga Tamansari menolak untuk direlokasi ke rumah susun. Dengan alasan bahwa ruas rumah tidak sesuai dengan luas lahan yang mereka miliki, disamping itu ada kondisi Sosio-Historis yang lebih luas lagi sehingga warga memilih bertahan. Berbeda dengan warga Pondok Perasi yang hari ini tidak diberikan akses relokasi yang layak dimana warga telah melakukan berbagai cara dari demonstrasi hingga mendatangi kediaman Walikota. Akan tetapi dengan relasi kekuasaan tadi terdapat banyak kendala dalam proses yang dilakukan oleh warga, alhasil warga menjadi luntang-lantung.

Dalam masalah di Pondok Perasi ini dapat menjadi pertimbangan serius dalam proses analisa politis objek pariwisata yang akan di revitalisasi.
Konflik yang hari ini terjadi di Pondok Prasi bukan semata-mata kebetulan jika berkaca pada kondisi diatas. Hal itu diakibatkan oleh implikasi dari skema yang dibuat kekuasaan dengan memanfaakan akses keuntungan yang lebih besar. Dengan kata lain, perampasan ruang hidup yang dilakukan sebagai respon atas akumulasi keuntungan, hal ini akan mengakibatkan masyarakat kecil secara umum akan menjadi objek eksploitatif atas agenda-agenda pebangunan. Perlu digaris bawahi bahwa dalam bernegara, kepentingan umum adalah segala-galanya di atas kepentingan individu.