KORANNTB.com – Seorang perempuan asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat jadi korban penggelapan kendaraan bermotor, Rabu, 15 Januari 2020.

Wanita berinisial NY (26) berkenalan dengan seorang pria melalui telepon. Hingga berujung pada pertemuan. NY menjemput pria tersebut berinisial SP. Mereka bertemu di Jalan Jerneng, Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pasangan tersebut kemudian berboncengan.

“Kemudian pada saat di jalan korban diminta oleh pelaku untuk turun dan menunggu pelaku dan pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang di tempat kerja,” katanya, Kamis, 23 Januari 2020.

Namun saat pria itu membawa motor korban, justru pria itu tidak kembali dan melarikan motor korban.

Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan raya Lingkungan Karang Kediri, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Polisi berhasil mengamankan motor korban jenis Vario. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (red)