KORANNTB.com – Polres Lombok Timur meringkus tiga pelaku penadah motor hasil curian, Selasa, 11 Februari 2020.

Masing-masing pelaku berinisial KM (40), IH (33) dan NS (28). Mereka ditangkap di tempat terpisah. Pelaku ditangkap di Desa Lenek, Kecamatan Lenek dan Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan motor jenis Vario Cw yang dikuasai pelaku merupakan hasil curian.

Pelaku NS menjual motor pada pelaku IH. Kemudian IH menjual pada pelaku lain berinisial DD yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku DD kemudian memerintahkan KM menggadai motor tersebut.

“Mereka bertiga kami tangkap tanpa perlawanan. DD masih dalam pengejaran,” katanya dalam keterangan tertulis.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut dalam operasi jaran yang digelar. (red)