KORANNTB.com – Polres Lombok Timur menangkap pelaku penadah motor hasil curian. Motor tersebut merupakan motor curian di Puskesmas Labuhan Haji Lombok Timur.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan polisi menangkap pelaku Ali (33) asal Desa Rensing Bat pada Minggu, 16 Februari 2020.

“Awalnya Tim Resmob menangkap pelaku Hasan di jalan taya Sikur saat sepeda motor tersebut melintas, kemudian dilakukan introgasi,” katanya.

Hasan mengaku motor tersebut dipinjam dari Ali. Polisi kemudian menjemput pelaku Ali di rumahnya.

Ali mengaku motor jenis Yamaha Jupiter MX dibeli melalui jual beli online tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.

“Pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang tidak diketahui melalui jual beli online tanpa dilengkapi BPKB dan STNK,” ujarnya.

Ali saat ini diamankan polisi untuk mengembangkan siapa penjual dari motor curian tersebut. (red)