KORANNTB.com – Seorang warga Kelurahan Dasan Geres, Kacamatan Gerung, Lombok Barat berinisial HC, diperiksa polisi setelah menulis kata-kata provokatif di Facebook.

Pria berusia 31 tahun itu mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di masjid masing-masing di tengah kebijakan physical distancing saat pandemi COVID-19 ini.

“Wahai saudara2 mari kita laksanakan untuk bersama berjihad melaksanakan sholat jumat di masjid tempat masing2, umat islam se pulau Lombok bangkitlah pulau seribu masjid. Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam,” tulis HC di akun Facebook miliknya.

Sebelumnya memang ratusan warga Desa Bengkel di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat menggelar aksi malam hari menolak imbauan pemerintah dan MUI agar tidak melaksanakan salat Jumat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan HC diperiksa pada Sabtu, 2 Mei 2020 kemarin.

“Yang bersangkutan membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan imbauan dari pemerintah terkait ditiadakannya salat Jumat dan salat tarawih secara berjamah. Kemudian HC melihat status akun facebook atas nama Kunyit Kuning dan mengambil postingan akun Facebook Kunyit Kuning dan kemudian membagikannya ke grup (Facebook),” katanya dalam keterangan pers, Senin, 4 Mei 2020.

Status miliknya menjadi kontroversi dan perdebatan. Ia kemudian menghapus status tersebut. Namun sayangnya statusnya telah tersebar pada banyak group WhatsApp melalui tangkapan layar atau screenshot.

HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut. Ia membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia dikenai wajib lapor di Polres Lombok Barat.

“Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya. (red)