KORANNTB.com – HM (26 tahun) asal Kampung Karang Bejelo, Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, Rabu, 6 Mei 2020.

Meskipun divonis satu bulan penjara, namun HM tidak menjalani masa hukuman di sel tahanan, dia langsung bebas begitu majelis mengetuk palu. Karena sebelumnya, HM telah menjalani masa tahanan rumah selama tiga bulan.

Untuk diketahui, tiga bulan tahanan rumah setara dengan satu bulan tahanan di lembaga pemasyarakatan, sehingga HM langsung bebas.

Kuasa hukum HM, Apriadi Abdi Negara, membenarkan vonis satu bulan penjara terhadap HM.

“HM kasus Olshop diputus satu bulan penjara dikurangi masa tahanan rumah (tiga bulan) sehingga langsung bebas,” katanya dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2020.

Ia dan kliennya menerima putusan hakim, karena selain HM tidak dipidana, Abdi juga telah berupaya maksimal mendampingi HM di persidangan.

“Saya terima putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan, karena kami sebagai penasehat hukum sudah berupaya maskimal untuk membela hak klien kami,” ujarnya.

Sebelumnya, HM merupakan korban Olshop. HM sebelumnya merupakan terdakwa yang menjual produk kosmetik ilegal. Ketidaktahuan terhadap produk yang dijual tanpa terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuatnya diantar ke persidangan.

HM membeli produk kosmetik kecantikan kulit di Olshop Shofee. Dia membeli sebanyak 50 paket dan menjual di seorang penjual lagi. Penjualnya telah ditangkap terlebih dahulu, menyusul kemudian HM ikut ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa proses penahanan.

Ibu yang memiliki bayi berusia tiga bulan itu kini berada di kursi pesakitan menjalani sidang. Dia diancam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pada tahap sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut, Adin Nugroho Pananggalih, membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ainun Arifin dengan hakim anggota Elis Rahmi Yudistira dan Pipit Krista Anggraini.

Jaksa mengatakan, HM menjual produk ilegal pada Selasa, 13 Agustus 2019. “…dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan formasi dan/atau alat yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1),” kata jaksa.

Jaksa mengatakan HM menjual barang kosmetik pada saksi Nurul Watoni berupa 50 kotak krim malam merek YU CHUN MEI, 50 kotak krim siang merek YU CHUN MEI, 50 kotak kosmetik serum merek YU CHUN MEI dan 50 kotak produk sabun merek YU CHUN MEI.

“(Dijual) kepada saksi Nurul Watoni dengan harga keseluruhan sebesar Rp 8.000.000. Kemudian setelah mengambil barang tersebut, saksi Nurul Watoni pergi ke arah SMAN 1 Praya kemudian tidak lama berselang datang petugas kepolisian melakukan penangkapan,” katanya.

Saat interogasi polisi Nurul Watoni mengaku membeli kosmetik dari HM, sehingga HM ikut ditangkap. Nurul Watoni juga kini telah diproses hukum dan turut menjadi korban seperti HM.

HM membeli seluruh produk kosmetik melalui Shopee seharga Rp 7.850.000, kemudian menjualnya Rp 8.000.000, sehingga HM hanya mendapatkan keuntungan Rp 150.000.

Sementara, rekan HM lainnya Andi dan Nurul Watoni divonis tiga bulan penjara. Mereka juga langsung bebas lantaran vonis hakim telah melampaui masa tahanan rumah. Andi juga saat itu berperan sebagai pembeli produk kosmetik dari HM.

Alasan hakim mempertimbangkan hukuman HM jauh lebih ringan dari dua rekannya, lantaran HM saat ini masih menyusui anak. Anak HM membutuhkan kasih sayang orang tuanya. (red)