Senpi Rakitan Diletuskan di Tengah Kampung, Tiga Warga Bima Ditangkap

KORANNTB.com – Tiga warga Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, lantaran memiliki senjata api rakitan.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kamis kemarin.

Ketiga pelaku berinisial Dika (30 tahun), DD (31) dan MS alias Gito. Mereka memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan senpi rakitan tersebut.

Link Banner
BACA:  Kakek dan Cucu di Lombok Tengah Diamankan Miliki Senpi Rakitan

“Kami mengamankan satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan empat butir amunisi SS1,” kata Iptu Hilmi, Jumat, 18 Desember 2020.

Pelaku Dika memiliki senpi rakitan terus dan diletuskan di tengah kampung. Hal itu membuat masyarakat panik.

Informasi tersebut kemudian diketahui polisi. Pelaku ditangkap di tempat persembunyian dan menyita dua butir amunisi SS1.

Link Banner
BACA:  Pamer Senjata dan Hina Polisi, Anggota Geng di Dompu Diciduk

“Dari pengakuan pelaku, senpi itu milik pelaku lain berinisial DD dan digunakan untuk melakukan pencurian dan pembobolan rumah,” katanya.

Polisi kemudian menangkap pelaku DD dan kembali menemukan dua butir peluru jenis SS1. Kepada polisi, DD mengaku sudah menjual senpi tersebut kepada MS alias Gito seharga Rp400 ribu.

“Kita bergerak melakukan penangkapan terhadap MS alias Gito. Kita amankan sepucuk senpi rakitan laras pendek,” ujarnya. (red)