KORANNTB.com — Polresta Mataram mengungkap data jumlah kriminalitas sepanjang 2020. Hasilnya 883 kasus kriminalitas yang ditangani Polresta Mataram, dengan tingkat penyelesaian 70,67 persen.

Dari jumlah itu, 624 kasus diselesaikan sampai tahap penuntutan. “Ini patut kita apresiasi karena penyelesaiannya di atas 60 persen,’’ kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto saat press release kinerja jajaran Polresta Mataram, Senin, 28 Desember 2020.

Guntur mengaku cukup puas dengan kasus yang ditangani tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini terjadi penurunan penanganan kasus yang cukup signifikan. Perbandingannya tahun 2019, Polresta Mataram menangani 1.237 kasus. Sedangkan tahun ini menurun menjadi 883 kasus.

“Ini penurunan kasus yang ditangani persentasenya 22 persen di tahun 2020. Sekali lagi ini patut disyukuri. Polresta Mataram sudah bekerja keras dengan mengungkap 883 kasus tahun ini,’’ ujarnya.

Sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat juga mengalami penurunan tahun ini. Seperti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di tahun 2019 sebanyak 142 laporan. Sedangkan tahun 2020 menurun menjadi 120 laporan.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup tinggi di tahun 2019 sebanyak 213 kasus, turun drastis di tahun 2020 menjadi 87 kasus.

“Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) meningkat menjadi 68 kasus di tahun 2020. Sementara di tahun 2019 menangani 65 kasus curas,” katanya.

Guntur juga membeber sejumlah kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020. Penanganan tindak pidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak tiga kasus.

Kasus ITE yang ditangani Polresta Mataram kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Untuk kasus korupsi, Polresta Mataram menangani tiga kasus korupsi dana BOS, kasus korupsi dana bantuan gempa dan kasus pungutan liar (pungli) di pasar.

“Polresta juga menangani kasus pembunuhan dengan berencana yang saat ini sedang berproses di pengadilan,’’ ujarnya. (red)