KORANNTB.com – Pengusaha Baby Lobster asal Iran, OM alias Oman (33) diringkus Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama Tim Tindak Beacukai, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 08.30 Wita.

Pengusaha yang sudah berpenduduk WNI dan beralamat di Desa Perung Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa ini ditangkap di Kantor Pos Sumbawa, Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, saat mengambil paket berisi narkotika.

Dalam penggeledahan, paket itu berisi satu poket berisikan serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis ketamine, satu poket berisikan 10 butir berwarna hijau yang diduga ekstasi dan satu poket narkotika jenis LSD (berbentuk kertas).

Selain itu dua puntung ganja bekas pakai, dua batang ganja, amplop berisi teh herbal/green tes, dompet berisi uang tunai Rp. 76.000, dan lainnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra saat jumpa pers menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi Kepala Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama melalui telepon kepada Kasatres Narkoba Sumbawa, IPTU Masdidin. Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga narkotika dari Belanda tujuan Sumbawa Besar melalui transit Kantor POS Cabang Mataram.

Dipimpin Kasatres Narkoba, Tim Gabungan Opsnal Narkoba Polres Sumbawa dan Tim Tindak Bea Cukai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga saat mengambil paket di Kantor Pos Sumbawa.

Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (red)