KORANNTB.com – Seorang ibu rumah tangga berstatus janda di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat berinisil DW harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah tega menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas ke pundak anaknya yang masih berumur 10 tahun.

Kejadian itu membuat nenek korban berinisil NA melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Polres Lobar.

Berdasarkan laporan tersebut DW diperiksa pihak kepolisian. Dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, RG diduga telah menyiksa anaknya sendiri.

Korban berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun, RG dijambak rambutnya lalu dibenturkan kepalanya ke tembok.

Tidak hanya itu, RG di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan.

DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan, lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. Tidak sampai di situ, dia juga tega melempar anaknya dengan panci.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati, Kamis, 27 Januari 2021.

Kombes Pol Artanto, menambahkan, atas perbuatannya DW dapat dikenakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda. (red)