KORANNTB.com – Aksi kriminal kembali terjadi di  Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Seorang pelaku pencurian melancarkan aksinya mencuri motor.

Pelaku berinisial TR nekat membeli motor curian dari pelaku berinisial T seharga Rp6 juta. Setelah sebulan lamanya menggunakan motor tersebut, pelaku TR kemudian menjual motor melalui Facebook miliknya.

“Pelaku menjual seharga Rp6 juta. Harga yang murah tersebut membuat anggota kami curiga dan menyamar sebagai pembeli,” kata Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Senin, 8 Februari 2021.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli berpura-pura membuat janji dengan pelaku penadah tersebut. Setelah sampai di lokasi, polisi menanyakan surat kendaraan. Pelaku TR tidak dapat menunjukkan surat, sehingga digelandang ke Polda NTB.

“Pelaku kita tangkap setelah melakukan pengecekan ternyata motor yang dijual adalah motor hasil curian,” ujarnya.

Polisi kini memburu pelaku T yang menjadi aktor dari kasus curanmor tersebut. Sementara pelaku TR diancam pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)