Soal Gili Tangkong Dijual, Polisi: Itu Hoax
KORANNTB.com – Beredarnya informasi dijualnya Gili Tangkong di salah satu situs online, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat, untuk mengecek informasi tersebut, Senin, 8 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan telah melakukan konfirmasi ke Kepala Desa, maupun pihak Kecamatan Sekotong, dan ternyata baik pihak desa, maupun kecamatan tidak mengetahui akan hal itu.
Selanjutnya melakukan klarifikasi kepada Kepala BPKAD NTB terkait dugaan penjualan pulau Gili Tangkong di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
“Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan keterangan bahwa Pulau Gili tangkong yg berada di wilayah Sekotong dekat Gili gede dan Gili Sudak, tersebut sebagian milik Provinsi NTB dengan luas 7.2 hektar dengan dikelola melalui PKS (Perjanjian kerja sama) Pemanfaatan lahan dengan PT ERIKSEAT RESORT SPA yang dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir tanggal 18 Desember 2020,” katanya.
Saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya, namun dikarenakan Pandemi COVID-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT berasal dari Singapura.
Lahan yang dimiliki oleh Provinsi NTB seluas 7,2 hektare tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD NTB.
“Tidak ada penjualan lahan di Gili Tangkong milik pemprov NTB sampai saat ini,” ujarnya.
Selain lahan selaus 7.2 getar milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili Tangkong dimiliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are, salah satunya dimiliki oleh PT GITA KENCANA.
“Sehingga pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang selaus 7.2 hektare sudah sering terjadi di medsos, tercatat dua kali diberitakan penjualan di medsos pada tahun 2019 akhir, dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi,” katanya.
Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan Pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7.2 hektar tersebut tidak benar, dan terkait pemberitaan itu Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut. (red)