KORANNTB.com – Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang berhasil mengamankan truk yang membawa puluhan batang kayu Sonokling berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kasubag Humas AKP Sumardi,  mengatakan truk bernomor polisi EA 8556 F dikendaraai oleh seorang laki-laki beriniasial WD alias Jito (30) ditahan saat melintas di jalan raya Sumbawa – Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 Wita.

“Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kasubag Humas.

Dia juga menjelaskan dimana sebelum kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.

Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di seputaran Desa Lenangguar. Saat melintas, kendaraan tersebut diamankan.

“Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (red)