Nekat Curi Motor, Warga Dompu Terancam 7 Tahun Penjara
KORANNTB.com – Tim Puma Polres Dompu mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Kali ini menyeret pria berinisial IW alias Bageto (40), warga asal Lingkungan Kandai Dua, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sekira pukul 14.00 Wita, Minggu, 7 Maret 2021.
IW ditangkap aparat berdasarkan dugaan kuat telah mencuri sepeda motor Honda Sonic milik bernama Iwansyah.
Dari keterangan korban menyebutkan, awalnya motor itu dipakai oleh anaknya untuk pergi nonton acara hiburan bersama temannya, di Lingkungan IV, Donggo Ana, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Dompu, sekitar pukul 24.00 Wita, Rabu, 3 Maret 2021.
Setibanya di Monta Baru, keduanya memarkir motor tersebut di depan kos-kosan tidak jauh dari tempat acara hiburan yang mereka tuju. Malangnya, saat hendak pulang mereka tidak menemukan motornya.
Kedua anak itu panik lalu dan berusaha mencari tahu keberadaan motornya, namun gagal. Akhirnya mereka memberanikan diri memberitahu orang tuanya, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber dan memastikannya, Tim Puma yang dipimpin akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.
“Sementara terduga, baru dapat diringkus belakangan oleh Tim Puma, saat ia sedang nongkrong di pos jaga sekitar pertigaan Kodim Dompu,” katanya.
Terduga kemudian langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Kepadanya, akan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)