Mariana Dwi Aulia
Mahasiswi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Samawa Rea

KORANNTB.com – Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi. Di mana warga negaranya berhak untuk berpartisipasi baik secara langsung maupun tak langsung dalam perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum.

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang artinya rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan. Salah satu pengertian demokrasi yang paling popular dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Lincoln menyatakan bahwa demokrasi merupakan system pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Citra politik tanah air akhir-akhir ini memperlihatkan para elite politik yang semakin menunjukkan sikap pragmatis, opurtunis, dan oligarkis. Mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi dijadikan sebagai sarana pencapaian kepentingan pribadi atau segelintir orang. Sementara kehendak rakyat dinomorduakan.

Bukan tanpa alasan penulis berkata demikian, karena dalam beberapa kesempatan, aspirasi publik tidak menjadi bahan pertimbangan dalam peruusan kebijakan. Di tengah pandemi, pemerinta menetapkan kebijakan pelaksanaan pilkada serentak serta pengesahan RUU Omnibus Law, yang pada kenyataannya bukan merupakan aspirasi publik bahkan mendapat penolakan hingga perlawanan.

Hal ini tentu tidak sesuai denngan prinsip demokrasi yakni partisipatif. Demokrasi di Indonesia telah terjebak pada aspek prosedural namun abai terhadap nilai-nilai yang lebih substansial. Atau diistilahkan dengan “Demokrasi yang tidak Demokratis.”

Kesetaraan di dalam politik, hukum, pemerintahan, serta kesempatan yang sama dalam akses ekonomi telah dikorupsi oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan dalam usaha mempertahankan kekayaan, yakni mereka para oligark.

Jeffrey A.Winters menyatakan oligark adalah pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya materil yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial eksklusifnya.

Oligarki merujuk kepada politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan materil. Dominasi kekayaan yang sangat besar di tangan minoritas dapat menciptakan kekuasaan yang signifikan di ranah politik.

Oligarki tidak merujuk kepada segala tindakan politis yang dilakukan oligark dengan uang dan kekuasaannya. Tidak jarang oligark mengerahkan sumber daya materilnya di berbagai isu pertarungan politik yang menjadi perhatiannya namun tidak berhubungan langsung dengan pertahanan kekayaan oleh oligark.

Menurut Aristoteles, oligarki didefinisikan sebagai kekuasaan oleh segelintir orang yang merupakan manifestasi pemerintahan yang buruk. Karena sifatnya elit dan eksklusif, biasanya hanya beranggotakan orang-orang bermodal dan cenderung tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Jeffret A. Winters selaku analisis politik mengatakan bahwa demokrasi Indonesia dikuasai oleh kelompok oligarki, akibatnya system demokrasi di Indonesia semakin jauh dari cita-cita serta tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

Distribusi kekuasaan politik dan ekonomi yang didominasi oligarki tentu menjadi penyebab ancaman bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. Hingga akhirnya berujung pada absennya Negara dalam menyuguhkan pelayanan publik yang berkualitas dan menciptakan kesejahteraan khalayak ramai sebagaimana amanat Pancasila dan konstitusi.

Tercatat sejak 2019 lalu, begitu maraknya kejanggalan – kejanggalan yang muncul dan menjadi problematika negeri ini, kejanggalan tersebut muncul dari berbagaai kebijakan pemerintah ataupun wacana public seperti revisi UU KPK, pengesahan Omnibus Law, Amanemen UUD 1945, ataupun masifnya politik akomodatif yang membuat koalisi pemerintah begitu gemuk, hal ini semakin memperlihatkan bahwa politik oligarki benar-benar ada di Indonesia.

Selama ini tidak jarang masyarakat beranggapan bahwa pemerintah merupakan pihak yang senantiasa diharapkan untuk menjadi pelindung yang dapat menciptakan kesejahteraan dan mendistribusikan keadilan secara merata. Namun, realitanya yang dianggap sebagai pelindung justru tidak jarang malah menciptakan kecemasan dan keriuhan publik melalui kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berorientasi pada rakyat.

Demokrasi yang berjalan saat ini bukan hanya mengancam kehidupan public, tapi juga mengancam demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan demokrasi hanya menjadi aktivitas untuk mencapai tujuan kekuasaan tanpa memperhatikan apakah cara yang digunakan sesuai dengan nilai-nilai, serta apakah tujuan yang ditentukan dapat dibenarkan secara rasional.