KORANNTB.com – Dua pria di Jalan Lintas Sumbawa Bima KM 6 Kelurahan Samapuin Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, diamankan polisi saat hendak ribut menggunakan parang, Rabu malam, 22 Mei 2021.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi membenarkan kejadian tersebut, aksi perkelahian tersebut berhasil digagalkan oleh personel Polres Sumbawa yang tengah melaksanakan pengamanan dan patroli di malam takbiran.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat di lingkungan perumahan Graha Satelit terkait adanya dua orang yang hendak berkelahi menggunakan senjata tajam,” katanya.

Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan setelah tiba di lokasi, petugas langsung membekuk dan mengamankan keduanya.

Dua laki-laki tersebut di ketahui berinisial MA (53) asal Moyo Hilir dan RA (42) asal Kecamatan Buer. Dari tangan keduanya, personel Polres Sumbawa juga turut mengamankan beberapa barang bukti senjata tajam yang hendak digunakan keduanya untuk saling serang.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari saudara MA berupa sebilah pedang bermata tajam dan satu unit motor Vixion sedangkan dari tangan RA petugas mengamankan satu buah celurit dan satu buah parang.

Belum diketahui motif kedua pelaku hingga berkelahi, Saat ini keduanya telah diamankan ke Mako Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)