KORANNTB.com – Seorang pria berinisial MA (25 tahun) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Pria tersebut diringkus karena mengancam mantan bosnya.

MA yang sebelumnya telah dipecat sakit hati dan mengancam bosnya akan menyebarkan video bosnya yang beradegan porno.

Kasat Reskrim Polresta Mataram,  Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sebelumnya menemukan video porno bosnya di laptop milik bosnya saat masih bekerja. Saat itu pelaku menggunakan laptop tersebut dengan dalih mengedit video.

“Namun ternyata dia menemukan video tersebut dan menyalinnya,” kata Kadek, Sabtu, 12 Juni 2021.

MA melakukan pemerasan akan menyebarkan video tersebut. Dia meminta sejumlah uang pada mantan bosnya.

“Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan,” ujarnya.

Korban sempat takut dan mengirim uang ke rekening pelaku. Namun saat itu korban hanya mengirim Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

“Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap polisi. Barang bukti video dan uang hasil pemerasan diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kasatreskrim. (red)