KORANNTB.com – Tim Puma Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pelaku pembuat uang palsu di Lombok Barat, Jumat, 2 Juli 2021.

Penggerebekan dilakukan polisi siang tadi di Dusun Sedayu, Kecamatan Kuripan. Dua pelaku ditangkap polisi berinisial MR (43 tahun) dan JWA (34).

Pelaku JWA sebelumnya merupakan pecatan Polri. Dia dipecat lantaran disersi atau meninggalkan tugas. Sementara rekannya berprofesi sebagai wiraswasta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan kedua pelaku diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lokasi dan menangkap pelaku,” katanya.

Saat penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada pembuatan uang palsu. Bahkan saat digerebek, pelaku sedang mencetak uang palsu.

“Selanjutnya tim melakukan penggerebekan di TKP, dan ditemukan para pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu dengan cara meletakkan uang di alat scan kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS,” ujar Hari Brata.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku uang palsu sudah beredar di masyarakat.

“Pelaku mengaku uang palsu senilai Rp 750 ribu sudah beredar di masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 lembar uang palsu pecahan uang Rp20 ribu, 38 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sembilan lembar pecahan Rp50 ribu, serta alat cetak lainnya. (red)