KORANNTB.com – Di sebuah pabrik arloji di Sidoarjo, Jawa Timur, seorang buruh perempuan pernah berdiri tegak melawan ketidakadilan. Namanya Marsinah. Ia bukan pemimpin organisasi besar, bukan pula tokoh politik. Namun keberaniannya menggugat upah yang tak dibayar sesuai aturan menjadikannya simbol abadi perjuangan buruh di Indonesia.

Awal 1993, kehidupan di lantai pabrik berjalan seperti biasa—mesin berdengung, target produksi menekan, dan para buruh bekerja dalam diam. Di tengah rutinitas itu, Marsinah dikenal berbeda. Ia sering bertanya, membaca, dan mencoba memahami hak-hak pekerja yang jarang dibicarakan secara terbuka.

Saat pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum, harapan sempat tumbuh di antara buruh. Namun di pabrik tempatnya bekerja, aturan itu tak kunjung diterapkan. Upah tetap berjalan seperti biasa—jauh dari ketentuan yang seharusnya.

Marsinah tak memilih diam.

Bersama rekan-rekannya, ia mulai mempertanyakan keadaan. Diskusi kecil di sela kerja berubah menjadi kesadaran kolektif. Hingga akhirnya, para buruh memutuskan mogok kerja—sebuah langkah berani di tengah situasi yang tidak ramah terhadap perlawanan.

Kala itu, Indonesia masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan Orde Baru, di mana suara buruh kerap dibatasi, bahkan ditekan.

Aksi mogok itu segera berujung tekanan. Sejumlah buruh dipanggil, diminta kembali bekerja, bahkan  mengalami intimidasi. Namun Marsinah justru melangkah lebih jauh. Ia mendatangi kantor instansi pemerintah untuk mencari kejelasan dan memperjuangkan nasib rekan-rekannya.

Langkah itu menjadi titik balik.

Pada 3 Mei 1993, Marsinah menghilang. Ia terakhir terlihat memimpin aksi demonstrasi di pabrik. Polisi kemudian menangkap dan membawanya ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana, ia diduga disiksa dan dianiaya secara brutal hingga tewas. Jenazahnya ditemukan pada 8 Mei 1993 di hutan Dusun Jegong, Desa Wilangan, dengan tanda-tanda penyiksaan berat.

Marsinah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, jauh dari tempat kerjanya. Dugaan penyiksaan sebelum kematian mencuat dan segera menyulut kemarahan luas.

Dari pemeriksaan autopsi kedua, tulang kemaluan kiri Marsinah patah berkeping-keping, tulang usus kanan rusak, dan tulang selangkangan kanan patah. Selain itu, ditemukan luka selebar tiga sentimeter di bagian luar alat kelamin korban. Diduga itu merupakan luka tembak.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Sejumlah pihak diadili, namun prosesnya dipenuhi tanda tanya. Banyak kejanggalan muncul, dari kesaksian hingga bukti. Pada akhirnya, keadilan yang diharapkan tak pernah benar-benar terwujud.

Namun kisah Marsinah tak berhenti di ruang sidang.

Namanya menjelma menjadi simbol—simbol keberanian seorang buruh perempuan yang menolak tunduk pada ketidakadilan. Dari lantai pabrik di Sidoarjo, suaranya menggema hingga ke forum nasional dan internasional.

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang kerasnya realitas buruh saat itu. Ia menjadi salah satu potret paling nyata tentang bagaimana suara kecil bisa dibungkam, tetapi tidak bisa dihapus.

Lima tahun setelah kematiannya, gelombang perubahan besar datang melalui Reformasi 1998. Ruang kebebasan terbuka, serikat buruh bermunculan, dan hak menyampaikan pendapat mulai diakui lebih luas.

Banyak yang percaya, suara-suara seperti Marsinah ikut mengantarkan Indonesia ke titik itu.

Hari ini, ketika buruh dapat menyuarakan tuntutan di ruang terbuka, nama Marsinah tetap dikenang. Ia adalah pengingat bahwa hak-hak yang dinikmati sekarang tidak lahir begitu saja.

Dari seorang buruh biasa, ia meninggalkan jejak luar biasa.

Suara itu mungkin pernah dibungkam.
Namun gaungnya tak pernah benar-benar padam.

Pada 10 November 2025, Marsinah mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.