KORANNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap empat penadah sepeda motor asal Kecamatan Praya Timur, Sabtu, 17 Juli 2021.

Berhasil diamankan sejumlah barang bukti diduga kendaraan hasil curian yang dibeli para tersangka dari pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ218HK187379, satu Honda Scopy warna cream dengan nomor rangka MH1JM3113JK774616.

Kemudian, satu Honda Beat warna hitam  nomor mesin JM51E-1026180.

Disebutkan juga identitas pelaku antara lain S alias Amaq Yoga (42) asal Desa Marong Praya Timur, Kemudian S alias Saleh (52) asal Desa Bilelando Praya Timur pada tanggal yang sama. Selanjutnya M (30) asa Desa Bilelando. Pelaku selanjutnya yakni A alias Dolah (29) asal Bilelando.

Empat pelaku berhasil ditangkap dari hasil pengembangan salah seorang pelaku penadah asal Dompu yang telah ditangkap terlebih dahulu.

“Sebelumnya pelaku 480 (penadah) asal Dompu yang membawa tujuh unit sepeda motor hasil curian yang akan diseberangkan dan dapat digagalkan oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah,” katanya.

“Dari keterangan pelaku 480 yang sudah kita tangkap menjelaskan bahwa 18 unit motor sudah dikirim ke pulau seberang tersebut didapat dari Yoga asal Desa Marong,” ujarnya.

Dari keterangan Yoga mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari S asal Desa Bilelando. Polisi kemudian melakukan penangkapan.

Dari keterangan S menjelaskan bahwa motor itu didapat dari M. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap M. Dari keterangan M menjelaskan bahwa semua motor itu didapat dari Dolah. Dari keterangan Dolah menjelaskan bahwa motor tersebut didapat dengan cara dicurinya.

“Para pelaku dan barang bukti kami bawa ke Sat Reskrim Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat. (red)