KORANNTB.com – IWS (36 tahun) warga Lingkungan Batu Dawe, Kota Mataram, diringkus aparat gabungan Polsek Ampenan dan Reskrim Polresta Mataram.

Pelaku menganiaya SH (27) warga Praya. Kejadian pada 17 September 2021 lalu saat korban duduk di teras Alfamart wilayah Tanjung Karang.

Pelaku dalam pengaruh alkohol tiba-tiba menganiaya korban tanpa alasan. Akibatnya korban langsung melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan polisi gabungan turun ke lokasi kejadian.

“Kami memeriksa saksi dan melihat CCTV di sekitar lokasi,” katanya, Minggu, 26 September 2021.

Polisi kemudian memburu pelaku di rumahnya untuk menghindari adanya aksi balasan dari keluarga korban.

“Kami antisipasi kemungkinan muncul masalah baru seperti pembalasan yang mungkin ingin dilakukan oleh teman-teman ataupun keluarga korban,” ujarnya.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian ditangkap di rumahnya. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2,8 tahun. (red)