KORANNTB.com – Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis ke Polda NTB, Jumat, 1 Oktober 2021.

Pelaporan dilakukan politisi Golkar itu lantaran, pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal telah merugikan nama baik keluarga.

Apalagi, Edy yang juga politisi Nasdem menuding Bupati Dinda diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari seorang pengusaha. Informasi tersebut didapatkan dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

Kuasa hukum Bupati Bima, Imam Sofian membenarkan, jika kliennya telah melaporkan politisi Nasdem ke Polda NTB. “Iya tadi, kita telah melaporkan saudara Edy Muhlis ke Polda NTB melalui Ditreskrimsus,” kata Imam pada wartawan usai menggelar jumpa persnya.

Menurut Imam, pelaporan itu difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

“Intinya, yang kita laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Imam.

Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis yang dikonfirmasi terkait laporan Bupati Bima ke Polda NTB enggan berkomentar terlalu banyak.

“Pastinya, yang penting saya kutip bahasanya Mantan Kadishub. Lain dengan menuding,” kata Edy yang dihubungi melalui telpon selulernya. (red)