KORANNTB.com – Nasabah sering mengalami masalah dalam bertransaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kendala tersebut adalah kartu tertelan mesin.

Kartu tertelan mesin ATM menjadi masalah serius nasabah, karena proses mengurus kartu baru sangat panjang. Mulai dari memblokir kartu ATM, membuat surat kehilangan di kantor polisi, dan mendatangi bank dengan membawa buku tabungan dan KTP.

Namun ada fakta menarik saat kartu ATM mengalami tertelan di ATM Kantor Cabang Utama (KCU) BNI di Jalan Langko, Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Seorang yang mengalami masalah kartu ATM tertelan di mesin ATM tersebut, menghubungi satpam. Dari sana diarahkan menghubungi 1500046 untuk proses pemblokiran kartu.

Setelah itu, satpam akan meminta KTP dan meminta persetujuan petugas bank.

“Kita minta izin dulu di atas,” kata petugas security.

Kemudian nasabah yang mengalami masalah kartu tertelan disuruh mengisi identitas dan nomor rekening di selembar kertas.

Setelah itu, dengan menggunakan mesin pencetak kartu ATM, kartu baru akan dibuat. Kemudian ditandatangani oleh nasabah di kartu baru.

Tidak sampai di situ, nasabah akan diarahkan ke mesin ATM untuk mengganti sandi. Nasabah juga bisa minta bantuan petugas security untuk membantu.

Perlu dicatat, itu jika kartu ATM tertelan di KCU BNI Langko. Namun jika tertelan di lokasi lain atau di ATM lain, maka harus sesuai standar pembuatan baru.

Pembuatan baru mulai dengan meminta pemblokiran kartu melalui nomor 1500046. Kemudian membuat surat kehilangan kartu ATM di kantor polisi terdekat. Selanjutnya membawa buku tabungan dan KTP ke bank pembuatan kartu baru. (red)

Foto: Mesin ATM di Bank BNI Langko (Koranntb)