KORANNTB.com – Desakan sejumlah pihak agar Lalu Muhammad Iqbal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) dana siluman yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB berinisial IJU, HK, serta terdakwa MNI, mendapat sorotan dari praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat.

Salah satu praktisi hukum muda, Lalu Abdul Wahid, menilai wacana tersebut tidak sepenuhnya berdimensi hukum. Ia bahkan tidak sependapat dengan dorongan publik yang meminta agar Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan kasus yang kerap disebut sebagai perkara “dana siluman” tersebut.

Menurutnya, desakan tersebut justru mengandung unsur politis. Ia menegaskan bahwa secara normatif, kehadiran seorang saksi, termasuk kepala daerah, harus memiliki relevansi langsung terhadap kepentingan pembuktian dalam perkara.

LAW, sapaan Lalu Abdul Wahid, menjelaskan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan diatur dalam Pasal 201 Ayat 11 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa saksi atau ahli yang tidak tercantum dalam berkas perkara dapat diusulkan oleh terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum, sepanjang dinilai dapat menguntungkan atau memberatkan terdakwa.

“Yang menjadi catatan penting terhadap relevansi gubernur untuk hadir atau tidak secara normatif berlandaskan pada aspek apakah kehadirannya bersifat “menguntungkan atau merugikan bagi terdakwa”,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, beban pembuktian tidak hanya berada pada satu pihak. Terdapat tiga aspek utama, yakni kewajiban jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan, hak terdakwa untuk membantah dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip non self-incrimination, dan pembuktian berimbang antara jaksa dan terdakwa.

Berdasarkan konstruksi tersebut, jaksa penuntut umum dalam perkara ini telah menyatakan bahwa kehadiran Gubernur NTB tidak relevan. Hal itu menunjukkan bahwa jaksa meyakini alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk membuktikan unsur-unsur dakwaan tanpa menghadirkan pihak di luar berkas perkara.

Di sisi lain, jika terdakwa atau penasihat hukum tetap ingin menghadirkan Gubernur NTB sebagai saksi, maka harus dipertimbangkan sejauh mana keterangannya dapat meringankan atau justru memberatkan posisi terdakwa di persidangan.

Konsep beban pembuktian ini, lanjutnya, merupakan bagian dari sistem pembuktian yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang menganut sistem pembuktian positif (positief wettelijke bewijs theorie).

Dengan demikian, ia menilai dorongan untuk menghadirkan Gubernur NTB tidak memiliki korelasi langsung dengan substansi perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

LAW juga menegaskan bahwa jenis tindak pidana dalam perkara ini bersifat konvensional, yakni pertanggungjawaban hukum melekat pada pelaku langsung.

“Siapa yang menyuap dia yang bertanggung jawab gitu kira kira,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa Gubernur NTB tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan transaksi yang menjadi objek perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penilaian terhadap penting atau tidaknya seorang saksi berada pada pihak yang memikul beban pembuktian. Jika jaksa menilai alat bukti yang ada telah cukup, maka kehadiran pihak lain di luar berkas perkara tidak diperlukan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 230 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Karena itu, ia menilai dorongan dari segelintir pihak yang meminta Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan tanpa mengkaji relevansi keterangannya lebih cenderung bermuatan politis.

Ia bahkan menyebutnya sebagai upaya membangun persepsi publik.

Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menggiring opini seolah-olah Gubernur NTB terlibat dalam pusaran kasus yang tengah disidangkan.

Padahal, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan gubernur dalam dugaan suap maupun pembagian uang tunai yang menjadi pokok perkara.

LAW pun optimistis proses persidangan akan berjalan sesuai prinsip rule of law dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau opini di luar proses hukum.

Ia menilai majelis hakim yang menangani perkara ini memiliki integritas dalam menegakkan hukum secara objektif.

Sehingga, ia yakin putusan dana kasus dana siluman tersebut yang dihasilkan nantinya tetap berlandaskan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.