Jalan Desa Pringgasela Induk Rusak Parah, Puluhan Tahun “Dicuekin” Pemda
KORANNTB.com – Masyarakat Desa Pringgasela Induk, khususnya warga Dusun Kedondong Daya dan Dusun BUD, menyuarakan keluhan serius terkait kondisi infrastruktur jalan yang terbengkalai selama puluhan tahun serta persoalan penegakan hukum atas lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur.
Keluhan ini mencuat karena hingga kini belum ada penanganan konkret, baik terhadap jalan rusak maupun terhadap lahan yang disebut telah dikuasai secara ilegal oleh oknum masyarakat.
Jalan Rusak Sejak 26 Tahun
Akses utama yang menghubungkan Pringgasela Induk dengan Desa Aik Dewa, tepatnya ruas Kedondong–Dasan Geres, dilaporkan dalam kondisi rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Warga menyebut, selama kurang lebih 26 tahun, jalan tersebut tidak pernah tersentuh pembangunan maupun perbaikan dari pemerintah.
Kondisi jalan dipenuhi lubang besar dan bebatuan tajam, sehingga sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Bahkan, warga terpaksa memasang papan peringatan untuk membatasi pengguna jalan tertentu, seperti ibu hamil dan penderita darah tinggi, demi menghindari risiko kesehatan.
“Jalan ini adalah urat nadi aktivitas masyarakat. Kami merasa dianaktirikan oleh pembangunan, padahal akses ini sangat krusial bagi ekonomi dan mobilitas warga antar-desa,” ujar Titi Tantri, salah satu warga setempat.
Sengketa Lahan Koperasi Picu Konflik dan Penutupan Akses
Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyoroti polemik lahan Koperasi 3 Sepakat yang merupakan aset Pemkab Lombok Timur.
Meskipun proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi dan dimenangkan oleh pihak pemerintah daerah, lahan tersebut hingga kini masih dikuasai oleh oknum masyarakat yang kalah dalam persidangan. Bahkan, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan permanen.
Situasi ini memicu konflik horizontal di Dusun BUD. Warga mengeluhkan adanya penutupan akses jalan oleh oknum tersebut, yang berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat.
Mereka menilai pemerintah desa maupun Pemkab belum mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Pringgasela Induk mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera mengambil langkah konkret.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain percepatan perbaikan atau pengaspalan ruas jalan Kedondong–Dasan Geres demi keselamatan warga, pelaksanaan eksekusi lahan Koperasi 3 Sepakat sesuai putusan pengadilan, serta pembukaan kembali akses jalan di Dusun BUD yang ditutup sepihak.
Warga berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan ini, mengingat pentingnya akses jalan bagi aktivitas ekonomi serta kepastian hukum atas aset daerah.
Masyarakat juga menaruh harapan agar pemerintah segera hadir memberikan solusi, sehingga persoalan yang telah berlangsung lama ini tidak terus berlarut-larut.
