KORANNTB.com – Peraturan Gubernur NTB tentang penyesuaian tarif hotel saat MotoGP Mandalika disambut baik banyak pihak.

Setelah sebelumnya mendapat dukungan, Pegiat Pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi dan Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB, Ainuddin, kini dukungan terhadap Pergub tersebut datang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB.

Ketua PHRI NTB, Ni Ketut Wolini, menyambut baik hadirnya aturan tarif tersebut. Itu dinilai sebagai penyeimbang kenaikan tarif yang cukup tinggi saat MotoGP.

“PHRI menyambut baik hadirnya Pergub itu. Dengan kehadiran pemerintah menjadi penyeimbang terhadap kekisruhan tarif hotel yang kabarnya terlalu tinggi,” kata Wolini, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Wolini, Pergub tersebut sebagai pengendali terhadap kenaikan tarif hotel yang semakin menggila saat MotoGP. Aturan tersebut akan menjadi acuan bersama para pelaku perhotelan dalam menentukan tarif.

“Pergub tersebut adalah pengendali. Kita tinggal ikuti saja. PHRI sangat menyambut baik, pemerintah tidak mungkin menguntungkan satu pihak,” katanya.

Menurut PHRI, jika tanpa adanya aturan terkait tarik hotel, maka akan berdampak terhadap pariwisata NTB ke depannya.

“Pergub ini bukan untuk menakuti, tapi sebagai penyeimbang. Kalau dibiarkan terus menerus, justru kasihan pariwisata kita,” ujarnya.

Dalam Pergub tersebut, terdapat zonasi tarif usaha jasa akomodasi dan tarif yang sesuai dengan zonasi tersebut.

Untuk wilayah yang dekat dengan Sirkuit Mandalika atau lokasi penyelenggaraan event seperti
Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, Gili Indah dapat menaikkan tarif tertinggi tiga kali lipat dari harga normal.

Untuk zona yang lebih luar seperti Kota Mataram disebut dengan lokasi sub utama kegiatan, maka pengusaha dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat.

Sementara untuk zona jauh atau disebut lokasi penyangga seperti Lombok Barat dan Lombok Utara meliputi meliputi kawasan
wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang
Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter, dapat menaikkan tarif maksimal satu kali lipat di atas tarif normal.

Sementara wilayah yang tidak masuk dari tiga lokasi tersebut, dilarang untuk menaikkan tarif hotel saat event tersebut berlangsung. Dalam Pergub tersebut juga disebut Dinas Pariwisata memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. (red)