KORANNTB.com – Amrin, seorang pedagang di  Pancor Trade Center (PTC) Selong, Lombok Timur akhirnya mengosongkan kedai kopi miliknya setelah Bapenda Lombok Timur dan puluhan Satpol PP mengusirnya.

Dia diusir karena kedapatan membawa anak anjing di dak balkon kedai kopi miliknya. Itu membuat Pemda marah karena kawasan PTC milik Pemda dilarang untuk memelihara anjing.

Amrin mengaku dia tidak memelihara anjing, namun hanya menyelamatkan tiga anak anjing yang dibantai orang tak bertanggung jawab.

“Betul saya bawa anak anjing, tapi bukan milik saya. Saya hanya selamatkan karena mau dibunuh orang,” kata Amrin, Sabtu malam, 6 Agustus 2022.

Betul saja, saat tiga anak anjing itu kembali ditaruh di luar kedai, keesokan harinya dia mendapatkan satu anak anjing mati dilempar dan satu lagi kakinya patah. Sehingga Amrin tak tega membiarkan anak anjing itu di luar kedai.

Kosongkan Kedai

Amrin pada Jumat kemarin telah mengosongkan kedai karena diusir Satpol PP. Petugas marah padanya saat mengetahui dia memelihara anak anjing.

Dia mengaku terpaksa mengosongkan kedai karena takut Satpol PP kembali datang.

“Kemarin pas mereka (Satpol PP) datang, langsung pukul meja. Tiga anak saya masih kecil-kecil ketakutannya,” ujarnya.

Dia meminta Satpol PP agar tidak mengosongkan tempatnya karena anaknya yang masih berusia enam tahun sedang sakit dan tidur di kedai. Namun petugas menyuruh dia membawa anaknya tidur di luar kedai.

“Karena itu saya trauma, takut mereka datang lagi, tiga anak saya masih kecil umur 6 tahun, kelas 1 MI dan kelas MI. Ada juga masih kelas 2 Mts. Mereka ketakutan semua,” ujarnya.

Diadopsi Istri Polisi

Kini seekor anak anjing yang berhasil diselamatkan Amrin telah diadopsi istri polisi setelah mengetahui peristiwa tersebut terjadi.

“Alhamdulillah anak anjing itu sudah diadopsi istri mantan Kapolres Lombok Timur. Sekarang jadi Irbid Itwasda Polda NTB. Kemarin dia bawa setelah mengetahui berita ini,” ujarnya.

Amrin mengatakan saat ini dia membawa tiga anaknya di kos-kosan. Kedai kopi miliknya telah resmi tutup setelah ditegur Pemda. Isterinya bahkan dikabarkan ke luar negeri menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, Kabid Retribusi Bapenda Lombok Timur, Jayadi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah melakukan diskriminasi. Dia juga mengatakan pengosongan kedai karena Amrin belum membayar tunggakan sewa.

“Maaf ton (saudara). Tidak ada diskriminasi. Ini masalah ketertiban, keamanan dan tunggakan sewa yang belum dilunasi,” katanya.

Sementara Amrin mengatakan tidak hanya dirinya di kawasan PTC yang memiliki tunggakan. Namun anehnya cuma dia yang diminta kosongkan lapak jualan. Bahkan, saat Amrin akan membayar tunggakan, dia tetap diminta kosongkan lokasi jualan. (red)