KORANNTB.com – Pemerintah baru-baru ini telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I untuk seluruh Indonesia yang mulai berlakunya Selasa, 6 September 2022.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali dengan tanggal berlaku hingga Senin, 3 Oktober 2022.

PPKM tersebut merupakan hasil pertimbangan para ahli yang kemudian diberlakukan di seluruh Indonesia.

Indonesia saat ini memiliki positivity rate di atas standar nasional yang ditetapkan WHO yaitu lima persen.

Dalam PPKM kali ini kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas. Kemudian 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang kecil, cucian kendaraan, pedagang asongan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diizinkan buka hingga pukul 22.00.

Restoran dan rumah makan juga diizinkan buka hingga pukul 22.00. Sementara bagi yang mulai buka pada malam hari diizinkan hingga pukul 02.00. (red)