Mizan Qudsiah Divonis 6 Bulan Penjara
KORANNTB.com – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Mizan Qudsiah. Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Selasa, 6 Desember 2022.
Mizan sebelumnya didakwa pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai melontarkan ujaran kebencian yang menyinggung makam leluhur di Lombok.
Majelis hakim memberikan waktu Mizan Qudsiah bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding selama tujuh hari ke depan. Jika dalam waktu tujuh hari, Mizan tidak mengajukan banding dianggap menerima putusan tingkat pertama.
Sementara saat ini media masih mencoba menghubungi Mizan Qudsiah untuk memastikan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut. (red)