Pimpinan Ponpes di Bima Sodomi Santri, Tapi Belum Disidang
KORANNTB.com — Penanganan perkara dugaan sodomi yang melibatkan pimpinan pondok pesantren dan seorang ustaz di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Perkara yang disebut melibatkan anak sebagai korban tersebut hingga kini belum memasuki persidangan. LPA Kota Mataram menyebut proses penanganannya sempat berjalan lambat di tingkat kejaksaan hingga hampir dua bulan.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum berlanjut ke tahap persidangan.
Menurut Joko, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian karena perkara menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Ia mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama kepolisian melakukan ekspos khusus untuk mengetahui persoalan yang menghambat proses hukum.
“Jadi kami berharap dua kasus ini harus segera kita lakukan ekspos khusus untuk pihak Kejaksaan Tinggi NTB dengan melibatkan pihak kepolisian. Apa hambatannya,” kata Joko.
LPA Kota Mataram menilai keterlambatan penanganan perkara harus segera dicarikan jalan keluar. Terlebih, proses hukum terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan kepastian agar perkara tidak berlarut-larut.
Joko berharap koordinasi antara penyidik dan kejaksaan dapat dilakukan secara terbuka untuk mengetahui posisi perkara sekaligus memastikan setiap kekurangan dalam proses penyidikan maupun pemberkasan dapat segera diselesaikan.
Dorongan tersebut menjadi perhatian LPA karena perkara dugaan sodomi di Belo bukan satu-satunya kasus kekerasan seksual yang tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, LPA Kota Mataram mengungkap adanya 23 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di NTB dalam rentang 2023 hingga 2026.
Dari sejumlah perkara tersebut, beberapa telah berlanjut ke proses hukum, sementara masih terdapat kasus yang penanganannya dinilai membutuhkan perhatian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Bagi LPA Kota Mataram, percepatan penanganan perkara penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
Kasus dugaan sodomi di Belo kini diharapkan mendapat perhatian langsung dari Kejati NTB dan kepolisian melalui ekspos khusus, sehingga dapat diketahui secara jelas hambatan yang menyebabkan perkara belum memasuki persidangan.
