KORANNTB.com – Tim Pembela Rakyat, selaku kuasa hukum M. Fihiruddin,  mencabut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Mataram terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Pencabutan perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 tertanggal 21 November 2022, dilakukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglemen od de Rechtsvordering (RV).

Ketua Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan mengatakan, pencabutan gugatan oleh  penggugat dapat dilakukan tanpa persetujuan tergugat. Namun syaratnya, pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.

Ihwan mengatakan, dia dan rekan pengacara bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No. 007/TPR/XI/2022 tertanggal 21 November 2022 yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor 1036 / SK.PDT / 2022 / PN.MTR tertanggal 21 Nopember 2022.

“Sudah kami ajukan permohonan pencabutan gugatan melalui surat permohonan No. 010 / TPR / I / 2023 tertanggal 13 Januari 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara tersebut,” kata Ihwan dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.

Dia mengatakan, permohonan pencabutan sudah disampaikan pada Jumat sore, 13 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram.

Bahkan, permohonan pencabutan gugatan tersebut sudah pula disampaikan pada Baiq Isvie Rupaeda, melalui para kuasa hukumnya yaitu saudara Vici Nirwana dan  Burhanudin.

“Meski, tanpa persetujuan Baiq Isvie Rupaeda maupun Pimpinan DPRD NTB, namun demi tertib hukum acara yang berlaku. Insya Allah, dalam proses persidangan pada tanggal 19 Januari 2023 kami akan menyampaikan dan sekaligus meminta persetujuan kepada Baiq Isvie Rupaeda dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rayat Provinsi NTB melalui para kuasa hukumnya,” ujarnya.

Senada, kuasa hukum Fihiruddin lainnya, DA Malik, memastikan Tim Pembela Rakyat tetap mengedepankan azas persidangan terkait pencabutan gugatan itu.

Hal ini agar menjadi dasar hukum bagi majelis hakim yang memeriksa perkara dalam membuat atau mengeluarkan penetapan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 tertanggal 21 November 2022 dinyatakan berakhir dengan alasan telah diajukan pencabutan gugatan.

“Yang pasti, pencabutan gugatan tersebut agar nantinya tim kuasa hukum dapat lebih fokus dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada saudara  Fihiruddin dalam menghadapi proses hukum pidana yang saat ini sedang dijalankan,” katanya.

Menurut Malik, kasus yang menjerat kliennya harus dilakukan dengan fokus. Sebab, sangkaan tindak pidana terhadap Fihiruddin adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA, seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

“Yang pasti, kami ingin fokus untuk melawan sangkaan kasus UU ITE yang menjerat Fihiruddin dengan tidak ada perkara lainnya. Untuk itu, kasus yang sudah berjalan, perkaranya kita cabut untuk fokus pada hal yang utama,” ujarnya. (red)